BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Satgas Dikdasmes dan Pemda KPK RI Guntur Kusmeiyano mengatakan penerapan pendidikan anti korupsi di lingkungan lembaga pendidikan formal sejatinya tidak hanya sebatas masuk dalam Mata Pelajaran (Mapel) PPKn. Melainkan, Mapel lain dan lingkungan sekolah juga harus mencerminkan kondisi dan situasi anti korupsi.
“Ini dalam rangka pembiasaan kepada anak di sekolah. Tujuan akhirnya mereka (siswa) punya nilai integritas tinggi dengan ditanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini,” ungkapnya.
“Pendidikan anti korupsi bukan hanya sebatas pembelajaran melalui mata pelajaran, tapi lingkungan mereka juga harus mencermintan tindakan dan perilaku anti korupsi. Jadi jangan sampai anak siswa yang menemukan pegawai atau guru-guru di sekolah justru mempraktikkan bagaimana korupsi. Pendidikan anti korupsi bisa dicapai tidak hanya sebatas dari pembelajaran, tapi pembiasaam,” sambung Guntur.
Upaya itu bisa dilakukan sejak dini kepada anak-anak dengan menciptakan lingkungan anti korupsi. Dari sisi materi, pendidikan anti korupsi memang cenderung dimasukkan dalam Mapel PPKn.Â
Agar lebih baik, sambung Guntur, KPK mendorong kepada sekolah untuk menyelipkan pendidikan tersebut dalam Mapel lain, seperti dalam pelajaran agara, bahasa, dan lain sebagainya.
Dia mengatakan, KPK mendorong kepada Pemda untuk menerapkan pendidikan anti korupsi dalam setiap mata pelajaran di setiap sekolah. Pendidikan anti korupsi dianggap langkah awal untuk menanamkan jiwa anti korupsi kepada anak. (bpc3)