BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Arlimus, Ketua KUD Samko Pelangi, Kabupaten Kuansing, divonis selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadikan Tipikor Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengurusan sertifikat lahan untuk PTPN V sebesar Rp1,2 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, Selasa (3/4/2018). Selain vonis penjara, terdakwa Arlimir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak sanggup maka diganti dengan penjara selama empat bulan.Â
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak sanggup, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tetdakwa Arlimus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1, UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Â
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuansing sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama 6Â tahun 10 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan ini, terdakwa Arlimus menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum.***(bpc17)