BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kadis PU Bengkalis, Muhammad Nasir, yang juga mantan Sekda Kota Dumai, divonis selama tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek multi years Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyerih.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019) sore. Selain itu, Muhammad Nasir juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, selaku kontraktor pelaksana selama 7,5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang penggabti sebesar Rp40 miliar lebih. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalaj melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bpc17)