BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain menjatuhkan vonis selama satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul MPd, hakim juga memvonis bersalah Zulkarnaini, kontraktor proyek meubeler. Namun hakim memberikan vonis lebih berat dari Nasrul.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun sembilan bulan penjara kepada terdakwa Zulkarnaini. Hakim menilai, Zulkarnaini mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari proyek meubeler tersebut sebesar Rp395 juta.
Selain iru, hakim juga menghukum terdakwa Zulkarnaini membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Zulkarnaini juga dihukum membayar biaya pengganti sebesar Rp395 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.Atas putusannya ini, terdakwa Zulkarnaini melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Hakim dan jaksa menilai terdakwa Zulkarnaini bersama-sama terdakwa Nasrul melakukan tindak pidana sesuai pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bpc17)