BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun kepada Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menikmati kredit fiktif dari BNI 46 sebesar Rp4,6 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, pada sidang inabsensia terdakwa Sunardi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/2/2018). Selain itu, terdakwa yang saat ini masih buron, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama empat tahun penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, RM Yusuf SH, sebelumnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya disebutkan, Sunardi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang U RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (bpc17)