BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala BPBD Kota Dumai Tahun 2014, Noviar Indra Putra Nasution dan dua stafnya, Suherlina, Kabid Kedaruratan dan Widawati diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Jendra Firdaus SH, disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Maret hingga Desember 2014 lalu. Ketika itu pada Maret 2014, Walikota Dumai menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Saat itu tetdakwa Noviar melaporkan kondisi tanggap darurat dan menerima dana siap pakai sebesar Rp150 juta dari BPBD Provinsi Riau. Dana ini kemudian dicairkan oleh terdakwa Noviar Indraputra dan dua stafnya yang menjabat sebagai PPK dan Bendahara Prngeluaran.
Pencairan dana ini dinilai tidak sesuai dengan mrkanisme yang ada, di antaranya penunjukan PPK tidak melalui usulan dan tifak melalui rekening BPBD Kota Dumai. Kemudian pada bulan April, terdakwa mengajukan permohonan bantuan dana terkait tanggap darurat tetsebut ke BPBD Provinsi Riau dan dicairkan dana Rp589 juta lebih dan Rp300 juta lebih.
Kemudian terdakwa membuat laporan penggunaan dana tanggap darurat tetsevut sebesar Rp731 juta. Di antaranya disebutkan untuk pembelian masker dan biaya makan minum puluhan juta beberapa kali, serta pembayaran uang lelah kepada 140 relawan. Namun pada kenyataannya, tidak ada pembelian masker tersebut.
Selain itu, terdapat pemotongan uang lelah kepada 140 relawan, serta pengadaan makan minum juga langsung diadakan oleh terdakwa. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp219 juta.
Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(bpc17)