BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Sekdakab Kuansing, Muharman dan Doni, Bendahara Pengeluaran, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 6 Maret 2018. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi.
Enam orang saksi yang dihadirkan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan tersebut, antara lain, Debi, Toto dan Arpi. Keenam saksi ini merupakan anggota TAPD, sekaligus penerima beasiswa tahun 2015
Kepada majelis hakim, keenam saksi mengaku mengajukan proposal ke Bupati Kuansing, Cq Sekdakab Kuansing, yang saat itu dijabat terdakwa. Para saksi mengaku tidak mengetahui kalau proposal mereka di acc oleh terdakwa Muharman. Namjn para saksi mengaku mencairkannya ke Bendahara Pengeluaran yang dijabat Doni.
Para saksi juga kepada majelis hakim juga mengaku tidak mengetahui kalau didalam proposal tersebut terdapat SK penerima beasiswa, yang isinya antara lain melaporkan penggunaan dana, hingga akhirnya menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi juga mengaku bantuan beasiswa tersebut merupalan kegiatan rutin setiap tahunnya dengan mata anggaran peningtakan SDM. (bpc17)