BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melayangkan surat ke Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Mujahidin atas kasus Drop Out seorang mahasiswa atas nama Raja Dogang.
Â
Surat itu diterima redaksi BertuahPos.com pada Minggu malam kemarin dari salah seorang dosen di UIN Suska Riau.Â
Â
Surat yang dibuat pada 7 Juni 2019 itu, menyertakan 3 poin. Pertama, bahwa pengadu atau yang membuat laporan ke Komnas HAM atas kasus DO tersebut merupakan orang tua dari Raja Godang, mahasiswa Jurusan Teknik Infomatika, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Suska Riau.
Â
“Mahasiswa yang bersangkutan lupa membayar SPP untuk semester 14 karena terlalu fokus menyelesaikan tugas akhir hingga dia tak dapat mengajukan sidang skripsi,” bunyi poin kedua dari surat itu.
Â
Selanjutnya, akibat hal itu pihak universitas melakukan pemutusan hubungan studi atau DO kepada Raja Godang.Â
Â
Atas dasar 3 poin tersebut Komnas HAM melalui surat itu mempertanyakan ke Rektor UIN Suska Riau untuk memberikan penjelasan dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan itu.
Â
Sementara itu, berdasarkan kewenangan mediasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 76 jo pasal 89 ayat (4) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM RI berwenang menangani upaya penyelesaian sengketa itu, melalui mediasi tersebut.
Â
“Komnas HAM RI juga punya hak mengambil upaya lain berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tengang Hak Asasi Manusia,” bunyi surat itu. (bpc3)