BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kemendagri mengakui jika terguran lisan paling banyak diberikan kepada ASN yang tidak netral.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan ada beberapa jenis sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, seperti terguran lisan, teguran tertulis 1, teguran tertulis 2, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Baca:Â Hingga April 2018, Bawaslu Riau Catat 17 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN
“Tapi yang paling banyak adalah teguran lisan,” kata Sumarsono, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin 7 Mei 2018.
Jenis pelanggaran yang diberikan terguran lisan, terang Sumarsono, ada beberapa jenis, seperti memberi ‘like’ media sosial peserta Pilkada, berfoto bersama atau mengunggah foto Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
“Kita lakukan pembinaan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” ujar dia.
Sementara itu, Hingga bulan April 2018, Bawaslu Riau tercatat telah menerima 17 kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh ASN.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan dugaan pelanggaran Pilkada oleh ASN ini terjadi di hampir di seluruh kabupaten/kota.
“Yang terbanyak ada di Kabupaten Pelalawan sebanyak 5 kasus. Kemudian di Indragiri Hilir ada 3 kasus, dan juga di Bawaslu Riau sendiri ada 3 kasus,” terang Rusidi kepada bertuahpos.com beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan Rusidi, secara total, ada 87 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu Riau. “Termasuk juga yang 17 kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu,” kata Rusidi. (bpc2)