BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga Kamis (20/7/2017), Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT Hutahaean yang diduga menggarap lahan di luar HGU.
Hak ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Zainur Arifin dan para asisten lainnya.
“SPDPnya belum ada kita terima. Kita cuma mengetahui kalau penyidik Polda menyidik perkara PT Hutahaean dari pemberitaan media,” ujarnya.
Dikatakannya, SPDP tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus sudah diterima oleh Kejaksaan paling lama tujuh hari setelah perkara ditingkatkan penyidikan.
Setelah SPDP diterima, berkas perkara harus sudah diterima oleh kejaksaan paling lama delapan bulan setelah SPDP diterima.
“Putusan MK ini harus kita patuhi bersama agar nantinya tidak ada perkara yang bebas di pengadilan. Selain itu juga agar ada kepastian hukum dalam penanganan suatu perkara,” ujarnya.
Karena itu menurutnya, apabila nantinya penyidik kepolisian ada yang menyerahkan SPDP setelah lewat dari tujuh hari maka SPDP tersebut akan dikembalikan untuk diperbaharui kembali. Demikian pula dengan berkas perkara apabila delapan bulan belum diterima, maka SPDP tersebut akan dikembalikan dan dicoret dari registrasi kejaksaan.
“Namun bukan berarti menghentikan perkara. Jika penyidik melimpahkan berkas lagi maka administrasinya akan diperbaharui lagi sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Hutahaean, salah satu perusahaan perkebunan di Riau, diduga menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan di Rokan Hulu.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Jhony Edison Isir, kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Dikatakannya, peningkatan status perkata ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti yang kuat adanya dugaan tindak pidana,†ujarnya.
Dikatakannya, perusahaan ini disinyalir menggarap lahan seluas ratusan hektare tanpa izin di beberapa afdeling. (bpc17)