BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya memanggil Sanion Krisno, korban Kompol Syamsurizal, mantan Kapolsek Rumbai, terdakwa penipuan yang sebelumnya hanya dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Pekanbaru, Oka Regina SH.
Â
Dipanggilnya Sanion, terkait laporannya ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, yang merasa tidak memperoleh keadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Â
Sanion Krisno, ketika ditemui usai mengambil surat panggilan terhadap dirinya, Kamis kemarin menyatakan rasa syukurnya atas tindak lanjut dan perhatian Kejaksaan Tinggi Riau terhadap laporan yang disampaikannya.
Â
“Sebelumnya saya sudah sangat pesimis kalau laporan saya tersebut akan ditindak lanjuti pihak kejaksaan. Hal ini karena sudah lama menunggu dan yang dilaporkan tersebut adalah jaksa yang merupakan korpnya. Ternyata akhirnya saya dipanggil. Saya sangat senang dan akan menyiapkan bukti-bukti kalau ada perlakuan istimewa terhadap Syamsurizal dalam hal tuntutan yabg diberikan dibanding terdakwa lainnya dalam kasus pasal yang sama,” ujarnya.
Â
Dari surat panggilan yang diperolehnya, dirinya dimibta hadir menemui Asisten Pengawasan Jasri Umar pada hari Selasa 18 Juli 2017 lalu di ruang Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. (bpc17)