BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Kamis (3/10/2019), penyidik Kejaksaan Tinggi Riau belum melakukan penahanan terhadap Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau.
Untuk diketahui sejak Juni 2019 lali, penyidik telah menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemprov Riau ke UIR tahun 2011-2012, dalam rangka penelitian bersama dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA)-Universitas Kebangsaan Malaysia.
Pantauan di lapangan, Kamis (3/10/2019), penyidik Kejati Riau kembali memeriksa Abdullah Sulaiman. Ia terlihat hadir di Bidang Pidana Khusus sekitar pukul 09.30 WIB, bersama dua orang yang menemaninya.
10 menit kemudian Abdullah Sulaiman memasuki ruang pemeriksaan, sementara dua rekannya menunggu di kursi tunggu. Sekitar pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB, Abdullah Sulaiman keluat dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan Salat Zuhur. Sekitar pukul 12.30 WIB, Abdullah Sulaiman terlihat kembali memasuki ruang pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Hijazi SH, ketika dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan masih melakukan evaluasi.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi terposah, membenarkan pemeriksaan terhadap Abdullah Sulaiman.***(bpc17)