BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak permohonan penangguhan penahanan tiga dokter ahli RSUD Arifin Achmad, tersangka korupsi alat kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018). “Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga dokter belum dapat kita kabulkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga dokter ahli di RSUD Arifin Achmad, ketika berkas perkara dan para tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ketiga dokter ahli tersebut yakni, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Baca:Â Soal Sanksi Dokter Telantarkan Pasien, Dirut RSUD AA: Sedang Kami Pelajari
Namun penahanan tersebut mendapat reaksi dari puluhan dokter RSUD Arifin Achmad dan pengurus Ikatan Dokter Indonesia dengan berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Puluhan dokter yang dihadiri Direktur RSUD Ariifin Achmad dan penguris IDI meminta Kejaksaan menangguhkan penahanan terhadap ketiga dokter tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Kita belum melihat adanya alasan untuk menangguhkan penahanan para dokter tersebut,” ujar Ahmad Fuady.***(bpc17)