BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan drainase Paket A Simpang Jalan Riau-SKA.
Kelima tersangka yaknj SJ, selaka Direktur Utama PT. Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku PPK, IS selaku Konsulatan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku Ketua Pokja, serta RAP selaku PPTK.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Odit Mongonondo SH, Rabu (10/10/2018). “Pada hari ini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (simpang Jalan Riau – Simpang SKA),” ujarnya.
Dikatakannya, proyek ini dikerjakan tahun Anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000. Proyek dilaksanakan oleh PT Sabar Jaya Karyatama.
Adapun modus operansi yakni, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. “Berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.2.523.979.195,” ujarnya. (bpc17)