BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan dua pejabat PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) dan satu debitur sebagai tersangka korupsi pemberian kredit sebesar Rp1,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Rabu (14/8/2019), membenarkan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka korupsi pada PT PER yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
“Tiga tersangka tersebut yakni inisial R, I dan IH. Namun apa jabatannya dan apa perannya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara informasi yang diperoleh, jabatan ketiga tersangka tersebut yakni, Analis PMK, PIM DESK PMK dan Ketua kelompok Bakulan. Untuk diketahui, Bakulan merupakan nama salah satu program pinjaman yang ada di PT PER.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.***(bpc17)
Â