BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang korupsi proyek multi years Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2013 dengan terdakwa M Nasir, Kadis PU Bengkalis tahun 2012 dan Hobi Siregar, PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Kamis 16 Mei 2019, kembali digelar. Di persidangan, saksi mengaku terdakwa M Nasir memberikan secarik kertas berisi nama paket proyek multi years berikut perusahaan yang harus dimenangkan.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari Pokja ULP Proyek multi years tahun 2012. Di antaranya, Syaifuddin alias Haji Katan, Ketua Pokja dan Zulham, Sekretaris Pokja.
Kepada majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, saksi Syafruddin alias Haji Katan, mengungkapkan pernah bertemu dengan terdakwa Hobi Siregar dari PT MCR dan beberapa utusan kontraktor yang mengikuti proses lelang enam paket proyek multi years. Pertemuan dilakukan di rumah dinas terdakwa Muhammad Nasir.
“Ketika itu proses lelang masih tahap pengumuman pendaftaran pasca kualifikasi. Terdakwa M Nasir memperkenalkan Hobi Siregar dari PT MCR, Aan yang juga membawa PT MCR dan beberapa orang lainnya utusan dari PT Citra Gading, Wayan dan Jefri. Ketika itu M Nasir mengatakan orang-orang ini yang akan mengerjakan proyek multi years. M Nasir juga memberikan secarik kertas berisi nama paket dan perusahaan yang akan dimenangkan,” ujar Haji Katan.
Masih di rumah dinas tersebut, terdakwa Hobi Siregar meminta BQ kepada saksi Haji Katan. Saksi melaporkan hal ini kepada terdakwa M Nasir, lalu dijawab terdakwa berikan saja.
Sementara ketika proses lelang berlanjut, ternyata ada dokumen lelang yang tidak lengkap. Di antaranya tidak melampirlan material dan tidak memampilkam audit neraca. Seharusnya digugurkan. Namun saksi melapor ke terdakwa Nasir di rumah dinasnya lalu dikatakan nanti dibahas. Menurut ULP bilang harus gugur. (bpc17)