BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU -Jaafar Arief, Kabid Perhubungan Darat tahun 2011 sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2017, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaafar Arif didakwa bersama-sama H Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT. Gemalindo Shiping Batam Cabang Bengkalis melakukan tindak pidana korupsi pebgelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dolly SH, Selasa (21/5/2019), disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa bermula, tahun 2003 Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 yang meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya kepelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur air putih – sungai selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.
Januari 2012, terdakwa yang pada saat itu menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan terdakwa H Yahdi Andriadi, bahwa pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur air putih – sungai selari akan diberikan kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
Selanjutnya terdakwa mengusulkan kepada saksi H Elfian Ramly selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis untuk mengoperasionalkan kembali KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga, dan atas saran Terdakwa, Saksi H ELFIAN RAMLY meminta Terdakwa untuk membuat nota dinas yang berisi alasan diberikannya operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada pihak ketiga.Â
Bahwa atas permintaan tersebut dan tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah, telah bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 tersebut kepada terdakwa H. YAHDI ANDRIADI dengan cara mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran.Â
Selanjutnya saksi H. YAHDI ANDRIADI menemui saksi ALIAMAN SIREGAR selaku Kepala Cabang PT.SUFIE BAHARI LINES Cabang Pekanbaru untuk meminjam perusahaannya, lalu membuat dan mengajukan Penawaran tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat telaahan yang tertuang didalam Nota Dinas Nomor : 550 / Dishubkominfo / 03 / 2012 tanggal 31 Januari 2012 yang akan ditujukan kepada Bupati Bengkalis yakni saksi Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc tentang usulan Kerjasama operasional KMP Tasik Gemilang oleh Pihak Ketiga, tanpa adanya proses evaluasi maupun verifikasi mengenai kelayakan pihak ketiga yang diajukan oleh Saksi H. YAHDI ANDRIADI tersebut dan langsung mengarahkan PT. SUFIE BAHARI LINES Cabang PEKANBARU yang diwakili oleh Saksi H. YAHDI ANDRIADI selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang yang dituangkan dengan kalimat “… PT. SUFIE BAHARI LINES Cabang PEKANBARU, yang dianggap dapat menguntungkan daerah …†di dalam Nota Dinas tersebut,
Â
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAAFAR ARIEF, S.Sos selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis dan selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 telah memperkaya Saksi YAHDI ANDRIADI lebih kurang sebesar Rp.1.294.569.960.***(bpc17)