BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Toni Irfan, Hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/9/2017), terlihat sedikit kesal. Pasalnya, sidang kembali ditunda karena Jaksa yang mewakili termohon, tidak lengkap administrasi.
Sebelum melanjutkan sidang ke acara pembacaan permohonan praperadilan dari Deyu, tersangka korupsi Dispenda Riau melalui Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera SH, hakim tunggal Toni Irfan, terlebih dulu meminta yang mewakili termohon untuk menunjukkan administrasinya.
Saat itu, Roy, salah seorang Koordinator di Kejaksaan Tinggi Riau, hanya menunjukkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau kepada dirinya. Namun hakim tidak dapat menerima surat perintah tersebut dan meminta agar menunjukkan surat kuasa mutlak dari termohon.
Karena tidak dapat menunjukkan, maka hakim menyatakan tidak dapat melanjutkan persidangan. Hakim meminta agar yang mewakili termohon untuk melengkapi syarat kuasa mutlak tersebut hingga Selasa (26/9/2017) mendatang.
Hakim mengingatkan agar sidang pada Selasa (26/9/2017), mendatang tidak ada lagi alasan yang sama. “Sidang berikutnya harus sudah klik. Jika masih ada hal seperti ini, maka sidang akan tetap saya lanjutkan berikut acaranya. Dalam waktu tujuh hari berikutnya, sidang harus sudah diputus,” ujar Toni.
Baca juga:
Penyidik Akan Tunjuk Pengacara Baru Bagi Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Senin Praperadilan Digelar, Kejati Tetap Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau Digelar, Kejaksaan Tak Hadir
Hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkannya Selasa (26/9/2017) mendatang. (bpc17)