BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diduga melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa, dengan kebijakan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)Â yang diterapkannya. Hal ini karena kebijakan tersebut tidak berdasarkan dari ketetapan kementerian keuangan republik indonesia.Â
Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kepada bertuahpos.com, Rabu 16 januari 2019 membantah hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kebijakan UKT yang diterapkan oleh UIN Suska Riau sudah sesuai berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya sampaikan bahwa Uang Kuliah Tunggal mahasiswa UIN Suska Riau sudah berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.Â
Dia mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni terdapat sejumlah keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia ketetapan pembayaran UKT di setiap tahun akademik.Â
Baca:Â Disebut Korupsi, Ini Tanggapan Rektor UIN Suska Riau
Dalam surat pernyataan resminya, Akhmad Mujahidin menjelaskan bahwa peraturan mengenai penetapan UKT mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, mengacu pada peraturan Kementerian Agama nomor 7 tahun 2018.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang biaya operasional perguruan tinggi pada PTKIN. Dalam pasal 8 ayat 1 pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan besaran UKT memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT).
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau melakukan aksi unjuk rasa di gedung rektorat UIN Suska Riau, dan meminta kejelasan terkait legalitas sistem pembayaran UKT yang selama ini diterapkan.Â
Mereka menganggap bahwa surat ketetapan dari Kementrian Agama tidak cukup untuk menyatakan bahwa sistem pembayaran UKT di UIN Suska Riau legal. (bpc11)