BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengaku sudah meneken surat teguran untuk kepala daerah di Riau yang ikut dalam deklarasi dukungan kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin, sejak 2 hari lalu.
Surat teguran ini dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh 10 bupati/walikota di Riau karena ikut deklarasi dukung Jokowi-Ma’ruf sebagai Capres-Cawapres pada pemilu 2019 ini.
Padahal jelas-jelas itu sebuah pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara dan memakai jabatan bupati/walikota pada saat membubuhkan tanda tangan. “Sudah saya tanda tangan,” kata Wan Thamrin Hasyim, Rabu 2 Januari 2019.
Baca:Â Kepala Daerah yang Ikut dalam Deklarasi Dukungan Jokowi Hanya Diberi Sanksi Teguran oleh Mendagri
Dia mengakui tidak membaca isi surat dari Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA itu secara menyeluruh. Namun intinya, ujar Wan, peristiwa seperti ini cukup sekali dan jangan pernah terulang kembali.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas menerangkan bahwa kepala daerah dilarang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, termasuk mengatasnamakan bupati untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang tengah bertarung dalam Pemilu.
Setelah ditandatangani oleh Gubernur Riau, surat tersebut akan langsung dikirimkan kepada masing-masing bupati/walikota yang ikut dalam deklarasi bersama Projo tersebut. (bpc3)