BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengurusan formulir A5 ataupun surat pindah memilih akan berakhir hari ini, Rabu 10 April 2019. Masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk mengurus pindah memilih.
“Waktunya memang H-7, jadi sampai tanggal 10 April ini. Jadi ini waktu terakhir untuk mengurus surat pindah memilih,” kata Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir kepada bertuahpos.com.
Dijelaskan Ilham, warga yang bisa pindah memilih hanyalah warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, karena penugasan ataupun studi, warga tersebut tak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar.
“Maka, yang bisa mengurus surat pindah memilih ini hanyalah mereka yang sudah terdaftar di DPT,” tambah Ilham.
Untuk warga yang pemegang surat keterangan (suket), tak bisa mengurus surat pindah memilih. Warga pemegang suket bisa memilih di TPS tempat domisili, namun layanan dibuka satu jam sebelum TPS tutup.
“Pemegang suket ini dikategorikan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka bisa memilih di daerah domisili, mulai pukul 12.00 WIB,” pungkas Ilham. (bpc2)