BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Vonis terhadap enam terdakwa korupsi proyek rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, Senin (25/9/2017), batal dibacakan. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili sedang berada di luar kota.
Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi proyek rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Muhammad Asrie alias Coli, kontraktor pelaksana, Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO di Dinas PU Pelalawan, harusnya digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Namun karena majelis hakim sedang berhalangan dan tugas di luar kota, maka sidang ditunda dan dijadwalkan tanggal 2 Oktober mendatang.
Terdakwa kemudian digiring kembali memasuki mobil untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.Â
Baca:Â Pasca Penahanan Tiga Tersangka Korupsi BTT Pelalawan, Saksi Kembalikan Rp700 Juta
Yan SH, aalah seorang tim penasehat hukum terdakwa, ketika ditemui, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang ditunda hingga 2 Oktober mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Unum menuntut terdakwa Muhammad Asrie alias Coli, selama 3,5 tahun penjara, sementara terdakwa Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan, masing-masing dituntut selama dua tahun penjara. (bpc17)