BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang ‘dugaan’ tindak pidana money politik dengan tersangka Tabroni terus berlanjut. Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Darma Indo Damanik serta dua hakim anggota Immanuel MP Sirait SH MH dan Debora Manullang SH MH, Selasa 25 Juni 2019.
Agenda sidang kali ini yakni memberikan putusan sela dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis menolak esepsi teradakwa serta dilakukan pemeriksaan 4 saksi yakni Dedi Risanto Ketua Bawaslh Inhu, Misriono pelapor adanya dugaan tindak pidana pemilu, Hendriyas saksi pelapor dan turut terlapor Haditriyas Prananda Calon Legislatif terpilih Dapil Inhu IV.
‘Diesebut – sebutnga’ nama Haji Basran tidak lain oleh anaknya sendiri Haditriyas Prananda saat persidangan digelar.
Nanda menjelaskan kepada majelis hakim bahwa tim pemenanganya diketuai oleh ayahnya sendiri (H Basran,-red), begitu pula dengan Tabroni salah satu terdakwa yang ditunjuk oleh orang tuanya menjadi tim pemenangan Koordinator Desa Keranji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Tabroni dan Haditriyas Prananda dilaporkan ke Bawaslu Inhu karena telah ‘diduga’ memberikan uang senilai Rp 100 ribu serta kartu nama Caleg Grindra Dapil Inhu IV yakni Haditriyas Prananda 16 April 2019 lalu pukul 20:00 Wib.
Pantauan bertuahpos.com dipersidangan bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat memutar barang bukti berupa vidio saat transaksi money politik dilakukan.
Sementara itu Misriono mengaku kecewa akan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gakkumdu Bawaslu Inhu. “Saya sangat kecewa terhadap penyidik gakummdu yang hanya berani menetapkan satu tersangka saja yakni Tabroni tidak pada aktor utamanya yakni, si caleg sendiri, karena logikanya tidak akan mungkin si pelaku memberikan uangnya pribadi jika bukan karena ada yang memerintahkan,” sesalnya Misriono. (bpc18)