BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan status penangaran perkara penggarapan lahan di areal hutan oleh PTPN V ke tingkat penyidikan.
Â
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, Kamis (3/8/2017). “Kita sudah tingkatkan ke penyidikan perkara penggarapan lahan di areal hutan PTPN V,” ujarnya.
Â
Dikatakannya, saat ini pihaknya fokus kepada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. PTPN V ini diduga menggarap lahan di luar areal PTPN V seluas ratusan hektare di areal hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Â
Sebelumnya dalam perkara yang sama, penyidik juga meningkatkan status perkara PT Hutahaean. Bahkan saat ini penyidik sudah menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi dalam hal penggarapan lahan di areal hutan tersebut.
Â
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu.
Â
Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.
Â
Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan diluar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu.
Â
Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.(bpc3)