BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masalah ganti rugi lahan di jalur pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tol Pekanbaru-Dumai, masih belum selesai. Masyarakat yang merasa keberatan dengan penawaran sistem ganti rugi pemerintah, dipersilahkan untuk melalukan gugatan ke pengadilan.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi menyebut, masalahnya memang lahan yang ditempati masyarakat itu berada di atas tanah dengan status milik negara. Namun masalahnya, masyarakat ternyata juga mengantongi dokumen dan sertifikat tanah lengkap. Sertifikat itu dikelurkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi kesimpulannya terhadap sertifikat tanah milik masyarakat itu tetap diakui karena mereka sebelumnya juga ada proses kan untuk mendapatkan itu,” katanya kepada bertuahpos.com, Minggu, tangga 20 Mei 2018 di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, terhadap lahan yang memiliki sertifikat tersebut lantaran berada di atas tanah milik negara, maka yang bisa dilalukan ganti rugi tanaman dan bangunan yang terdapat di atasnya. Sementara terhadap tanah tidak bisa dilakukan proses ganti rugi.
“Kalau masyarakat berkeberatan dipersilahkan untuk melakukan konsinyasi ke pengadilan. Kalau seandainya nanti pengadilan memutiskan dibayarkan itu tanah negara, maka pihak pemanfaatan lahan tersebut siap untuk membayatkannya,” sambung Masperi. (bpc3)