BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Organda Riau menyatakan sikap dukungannnya mendukung DPP Organda untuk tidak menjalani seluruh aturan yang menyangkut angkutan umum.
Seperti yang diterangkan oleh Ketua DPD Organda Riau, Nasir, Selasa 24 April 2018, dukungan ini sebagaimana tidak dihiraukannya surat dari DPP Organda kepada kementerian perhubungan beberapa waktu lalu.
Kepada bertuahpos.com, Nasir menjelaskan surat tersebut merupakan permintaan kepada kementerian untuk menerapkan atau menjalankan PM 108 Tahun 2017.
“Kami (Organda) minta diterapkan aturan itu. Tapi nampaknya gak ada tanggapan dari menteri,” tutur Nasir.
Nasir menjelaskan, Organda sangat menyayangkan sikap Menteri Perhubungan yang tidak menerapkan PM 108 Tahun 2017.
“Dia (menteri, red) mengeluarkan aturan, dia sendiri yang membatalkan aturan,” cetus Nasir.
Nasir menambahkan, untuk kesetaraan hukum, seluruh angkutan umum yang berada di bawah naungan Organda, mengancam akan tidak memperpanjang izin angkutan umum. Bahkan tidak akan mengurus izin jika ingin membuka angkutan umum yang baru.
“Untuk kesetaraan hukum, masa orang bebas kita gak. Sedangkan kita ada izin bayar pajak, masa yang aplikasi gak ada sama sekali. Dia (angkutan online) bebas, masa kita ikut aturan,” tegas Nasir.
Terkait adanya ketidaksukaan angkutan konvensional terhadap angkutan online, Nasir membantah hal tersebut. Menurutnya, surat yang dilayangkan bukanlah bentuk ketidaksukaan terhadap angkutan online, melainkan permintaan kesetaraan antar angkutan umum.
Selain mengancam tidak akan mengikuti peraturan yang menyangkut angkutan umum, Organda juga mengancam untuk melakukan aksi di lapangan apabila ditemukan ada angkutan umum di bawah naungan Organda yang ditindak aparat instansi terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang ditindak. Tapi kalau 108 dijalankan, kita (organda) jalan seperti biasa,” pungkas Nasir. (bpc9)