BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ketua Majelis Hakim, Lucya Permatasari memutuskan menolak seluruh perlawanan pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau disebut BISA di sidang PTUN, Senin (08/05/2017). Pihak kuasa hukum BISA mengaku menerima keputusan hakim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum BISA, Wan Subiantri kepada kru bertuahpos.com. “Kita menghormati keputusan hakim,†jelasnya, Senin (08/05/2017).
Namun Wan Subiantri katakan pihaknya masih akan menempuh perlawanan lain. “Masih ada upaya, itu nanti. Kalau yang sekarang ini kita hormati keputusan hakim,†sebutnya.Â
Apalagi proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu masih sedang dalam proses. “Di Bawaslu masih belum keluar hasil plenonya dan kita sudah konfirmasi ke dari KPK untuk hadir dipersidangan DKPP RI Mengenai LHKPN Firdaus MT.
Baca:Â Gugatan Dastrayani Bibra Terhadap KPU Ditolak PTUN
Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Lucya Permatasari memutuskan menolak gugatan perlawanan hukum antara Paslon Walikota – Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra – Said Usman Abdullah melawan Ketua PTUN Pekanbaru atas putusan dismissal dalam perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Muhammad terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru atas penetapan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus – Ayat Cahyadi. Keputusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari tim kuasa hukum Bibra dan perwakilan Komisioner KPU Pekanbaru. (bpc2)