BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU dan Bawaslu Riau disidangkan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang ini dilakukan atas aduan Dendy Gustiawan, yang mengadukan bahwa langkah yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuduhan tidak profesional sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, dengan meloloskan salah satu Paslon yang memberikan hanya satu Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi.
Sebelumnya, Dendy juga melaporkan KPU Riau kepada Bawaslu Riau dengan aduan bahwa KPU Riau melanggar aturan dengan meloloskan salah satu Paslon yang hanya menyertakan 1 kartu keluarga. Kemudian, Bawaslu Riau menghentikan proses laporan Dendy dengan kesimpulan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Tidak puas dengan keputusan Bawaslu Riau, Dendy kemudian mengadukan kasus ini ke DKPP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan pengadu seperti hanya mencari kesalahan penyelenggara saja. Dia menyebutkan kasus yang diadukan Dendy adalah kasus lama yang telah diputuskan tidak menggugurkan calon.
“Kita jadi mempertanyakan apa motivasi pengadu yang gigih betul dalam masalah ini, sehingga muncul spekulasi kita bahwa ini terkesan mencari cari kesalahan penyelenggara saja”, kata Rusidi, Jumat 18 Mei 2018. (bpc2)