BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polres Bogor telah menetapkan SM, perempuan pembawa anjing ke dalam masjid sebagai tersangka. Namun, karena keterangan pihak keluarga yang menyebutkan SM alami gangguan jiwa, saat ini yang bersangkutan diperiksa di RS Polri Kramat Jati.
Â
Namun demikian, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menegaskan bahwa proses hukum terhadap SM tetap dilakukan. SM dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama.
Â
“Penyidikan atas kasus ini terus dilanjutkan,” tegas Dicky, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 2 Juli 2019.
Â
Dikatakan Dicky, adanya pasal 44 ayat 2 KUHP yang menyebutkan pembebasan seorang tersangka karena penyakit kejiwaan akan disampaikan dalam pengadilan, dan akan diputuskan oleh hakim.
Â
“Jadi, nanti putusan ada di pengadilan oleh hakim,” sambung dia.
Â
Dicky juga menyebutkan bahwa saat pemeriksaan, penyidik memang melihat indikasi gangguan jiwa pada SM. Saat diperiksa, SM disebutkan tidak kooperatif, melantur, dan emosi meluap-luap.
Â
Sebelumnya, sempat heboh rekaman SM yang masuk ke masjid Al-Munawarroh, Sentul, Bogor, pada Minggu, 30 Juni 2019 kemarin.
Â
SM datang pada pukul 14.00 WIB, dan berteriak bahwa suaminya dinikahkan dalam masjid tersebut. Jemaah yang melihat SM membawa anjing dan meletakkan dikarpet masjid spontan berusaha mengeluarkan.
Â
Namun, terjadi adu cekcok antara SM beserta jemaah dan pengurus masjid. Cekcok ini berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian menjemput SM untuk diamankan. (bpc2)