BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau telah mengumumkan DCS anggota DPRD Riau tahun Pemilu 2019. Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya, terutama jika menemukan caleg yang mantan koruptor.
Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Riau tersebut sudah diumumkan oleh KPU Riau pada tanggal 12 Agustus 2018 kemarin.Â
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam melaporkan caleg yang merupakan mantan koruptor, masyarakat memang perlu memberikan identitas diri. Hanya saja, dia menegaskan bahwa rahasia pelapor tersebut akan dijamin oleh KPU.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang menemukan bahwa ada calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi, atau mantan terpidana kasus kejahatan seks terhadap anak, serta mantan terpidana bandar narkoba, silahkan laporkan ke KPU,” ujar Abdul Hamid, Senin 13 Agustus 2018.
“Kalau ada bukti, silahkan laporkan ke KPU. Memang nanti ada melampirkan indentitas diri. Tapi jangan khawatir, rahasia pelapor pasti akan dirahasiakan,” tegasnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, memang disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi, mantan kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan bandar narkoba dilarang untuk maju sebagai caleg. Meski, PKPU ini sampai saat ini masih dalam tahap uji materi di Mahkamah Agung (MA). (bpc2)