BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang caleg Hanura atas nama Barita Sidabutar menggugat KPU Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan ijazah palsu caleg diatasnya yang menang dalam pemilihan.
Anggota KPU Pekanbaru, Arya Ghuna Saputra mengatakan gugatan yang diajukan Barita adalah masalah administrasi. Namun demikian, pihaknya akan tetap menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Yang digugat adalah masalah administrasi, terkait ijazah palsu caleg lain diatasnya, yang menang dalam pemilihan kemarin,” jelas Arya kepada bertuahpos.com, Rabu 3 Juli 2019.
Dikatakan Arya, pihaknya akan menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti berita acara pleno kecamatan ataupun pleno tingkat KPU Pekanbaru.
Atas gugatan ini, lanjut Arya, pihaknya masih belum bisa menetapkan caleg terpilih sesuai instruksi (MK). Selain KPU Pekanbaru, ada beberapa KPU kabupaten/kota yang juga belum bisa mengumumkan penetapan caleg terpilih, seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Siak, Bengkalis, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai. (bpc2)