BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Sektor Tambang Kampar amankan seorang pria paruh baya berinisial TS alias HR, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Bunga.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 57/ V/2018/ RIAU/ RES KPR/ SEK Tambang, tanggal 7 Mei 2018.
“Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengambil satu orang pria berinisial TS alias HR, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Sunarto, Rabu 9 Mei 2018.Â
Pelapor yang merupakan orang tua korban baru mengetahui hal tersebut berdasarkan pengakuan korban. Korban mengakui telah dicabuli oleh tersangka pada bulan April 2018 lalu.Â
“Saat pelapor membersihkan korban setelah buang air besar, korban berteriak kesakitan. Saat ditanya, korban awalnya tidak mau menceritakan kepada pelapor. Namun pada 6 Mei 2018, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.Â
Pelapor yang tidak terima kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian.Â
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (bpc11)Â