BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, lanjut Dasco, pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas dan dokumem yang diperlukan untuk melalukan gugatan ke MK.
“Menyikapi hasil pilpres ini, hasil rapat kami memutuskan untuk melakukan gugatan ke MK,” ujar Dasco, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 Mei 2019.
Baca:Jokowi Diumumkan KPU RI Menang Pilpres, BPN Masih Pikir-Pikir Gugat ke MK
Dilanjutkan Dasco, pihaknya akan menepati waktu tiga hari kedepan untuk melakukan gugatan ke MK. “Sesuai tenggat waktunyalah,” tambah dia.
KPU RI memberikan kesempatan 3×24 jam kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, ada waktu sampai tanggap 24 Mei bagi pihak yang tidak puas untuk menggugat ke MK.
“Ada waktu sampai tanggal 24 Mei. Bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil ini, silahkan ajukan gugatan ke MK,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Dilanjutkan Arief, jika dalam tiga hari kedepan tidak ada gugatan ke MK, maka KPU RI akan segera menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, yang rencananya akan dilakukan antara 25 dan 27 Mei 2019.
“Tapi jika ada gugatan ke MK, kita tunggu putusan MK,” pungkas Arief. (bpc2)