BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau menegaskan bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang embel-embel partai di baliho dan spanduk ucapan selamat Ramadhan dan hari raya.
Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menerangkan dalam baliho atau spanduk tersebut, bakal calon legislatif (bacaleg) tidak diperbolehkan memasukkan nama, nomor atau logo partai. Bacaleg yang sudah terlanjur memasang baliho tersebut diperintahkan untuk mencopot baliho dan spanduknya.
“Kita bukannya melarang para bacaleg untuk membuat baliho atau spanduk selamat berpuasa dan hari raya, tapi memang dalam aturannya tidak boleh menyertakan nama partai, nomor, atau logo partai. Karena, masa kampanye masih lama, yaitu 23 September 2018 nanti,” terang Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Jumat 8 Juni 2018.
Dilanjutkan Neil, pihak Bawaslu Riau sendiri telah memberikan surat pencegahan kepada masing-masing bacaleg agar memenuhi aturan dalam baliho dan spanduk ucapannya. Selain itu, kata Neil, bagi bacaleg yang telah terlanjur memasang baliho dan spanduk yang memakai embel-embel partai, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan.
“Surat pencegahannya telah kita kirimkan jauh-jauh hari. Dan juga dalam beberapa hari terakhir, kita juga telah mengirimkan surat peringatan kepada bacaleg yang terlanjur memasang baliho yang melanggar, untuk segera diturunkan,” tambah dia.
“Jadi, bukannya melarang memasang ucapan selamat berpuasa dan hari raya, namun memang harus ikuti aturan masa kampanye,” pungkas dia. (bpc2)