BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pria 43 tahun diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas Selasa (24/10/2017), guna mempertangungjawabkan perbuatan kejinya.
Sebut saja nama pria tersebut Ruting (BR) salah seorang warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Gadis Nelangsa 15 tahun (GN), yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung telah membenarkan kejadian penangkapan Ruting tersebut. Melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa tersebut diketahui, bermula dari rasa ingin tahu kakak kandung korban yang bernama Ip (31), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, yang merasa curiga, karena GN (red.korban) yang selama ini tinggal bersama dirinya, sudah beberapa bulan belakangan, tidak pernah lagi menstruasi. Ip lalu membawa GN ke tukang urut, yang mengatakan bahwa GN dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima.Â
Untuk lebih meyakinkan, Ip lalu membeli test pack dan hasilnya, GN memang positif hamil.
Saat ditanya siapa pelaku pencabulan tersebut, korban menjawab bahwa pelakunya ialah BR yang tidak lain adalah ayah tiri mereka sendiri.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan BR, saat korban GN, balik ke rumah orangtuanya saat libur sekolah. Dengan ancaman akan menceraikan ibunya, bila korban tak mau melayani dirinya, BR berhasil merusak masa depan anak tirinya sendiri,” Jelas Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo kepada awak media, Selasa (24/10/2017).
Mendengar hal itu, lanjut AKP Arry, Ip tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.
“Tersangka dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil,” tutupnya. (Bpc14)