BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru digerebek aparat kepolisian.
Apabila dilihat dari luar, memang tidak ada yang mencurigakan dari rumah berwarna putih dan ditutup dengan pagar yang juga dicat warna putih setinggi 150 cm tersebut.
Rumah yang diketahui tidak pernah terbuka dan selalu sepi tersebut ternyata digunakan oleh sejumlah orang untuk memproduksi minuman keras oplosan berbahaya.
Namun, saat berada di dalam, tumpukan botol minuman keras, baik yang tersisa maupun yang masih kosong tampak telah berada di dalam kesamaan dan siap diedarkan.
Dari pantauan bertuahpos.com, di ruang tamu, kepolisian saat ini meletakkan seluruh bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk membuat minuman keras oplosan.
Baca:Â Pabrik Miras Oplosan Digerebek, Warga Sebut Tidak Pernah Melihat Aktivitas Apapun di Lokasi
Dan di dalam garasi, kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa tumpukan botol kosong serta yang berisi minuman keras siap edar, label minuman keras berbagai merek, serta berbagai merk tutup botol dengan berbagai ukuran dan warna.
Sedangkan di dalam kamar, yang berada di dekat ruang tengah rumah tersebut, tampak sebuah mesin yang digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi minuman keras oplosan tersebut.
Sementara di ruang tengah dan dapur, masih tampak sejumlah barang milik para pelaku. Sepeti sebuah meja televisi, air minum beserta dispenser, serta alat-alat perlengkapan rumah lain.
Di rumah tersebutlah, kelima orang tersangka melakukan aktivitas pembuatan minuman keras oplosan. Dengan mencampurkan sejumlah bahan berbahaya, seperti pewarna pakaian, serta air keran yang diambil langsung dari dalam kamar mandi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp1 miliar setiap bulannya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi di pabrik ilegal tersebut, Senin 14 Januari 2019.
“Keuntungan yang didapatkan dari industri ini mencapai Rp1 miliar per bulan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap 6 orang tersangka yang bekerja dalam industri minuman keras oplosan tersebut. Saat dilakukan penangkapan, 5 orang tersangka diantaranya sedang melakukan aktivitas pembuatan miras, sementara 1 tersangka lainnya ditangkap di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Rumbai.
Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut.
“Kita akan proses berdasarkan undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan,” pungkas Susanto. (bpc11)Â