BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan menyerahkan barang tangkapan kapal KM Sinar Abadi 5 yang mengangkut produk perikanan, tanpa dilengkapi dokumen kepada pihak Karantina Stasiun KIPM Kelas 1 Pekanbaru,Â
Kapal ini diketahui berasal dari Batam dan diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, saat akan melakukan pembongkaran muatan kedalam truk untuk diangkut ke wilayah Jakarta.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Dwi Suhartanto, menyebutkan, total keseluruhan barang muatan KM Sinar Abadi 5 sebanyak 3.000 karton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp900 juta.
“Pelanggaran ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp202 juta, serta menimbulkan dampak berupa terganggunya stabilitas harga dalam negeri,” ungkap Dwi Jumat (11/8/2017)
Dikatakannya, penyelundupan kali ini dilakukan dengan cara memasukkan barang dari Batam melalui laut dengan menggunakan kapal bermuatan sekitar 35 ton dengan jalur Inhil dan di bongkar ke dalam truk untuk di bawa ke Jakarta.
“Barang bukti kita serahkan ke Karantina Pekanbaru karena tidak melengkapi dokumen,” ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang di dapat, Pihak KIPM Kelas 1 Pekanbaru akan segera melakukan penyelidikan, dan penyidikan akan di lakukan di Kota Batam karena para awak yang terlibat di kapal kebanyakan dari Batam. (bpc14)