BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan ASN diharamkan sama sekali untuk menyentuh kegiatan politik. Baik itu menghadiri sekedar memenuhi undangan, ataupun menjadi narasumber.
Aturannya, lanjut Rusidi, baru diterima pada tanggal 27 Desember 2017 yang lalu. Peraturan itu dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan melarang ASN bersentuhan dengan kegiatan politik.
Atas dasar itu, lanjut Rusidi, pihaknya tidak lagi akan mentolerir jika ada ASN yang terlibat dalam suatu kegiatan partai politik.
Baca:Â Isu Politik Hangat Diperbincangkan ASN Sambil Ngopi
“Jadi, berbeda dengan kasus 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghadiri acara salah satu partai di Rokan Hulu beberapa waktu lalu,” ujar Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Selasa (9/1/2018) malam.
“Sekarang tidak lagi. Adanya aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ini, sama sekali tidak boleh lagi ASN terlibat politik. Apakah itu cuma menghadiri atau menjadi narasumber,” tambah Rusidi.
Baca:Â ASN Pemko Ikut Sambut Firdaus, Bawaslu Riau: Tidak Etis
Rusidi juga mengimbau agar ASN patuh dan tidak melakukan hal-hal yang kiranya akan merugikan diri sendiri.
“Ini yang kita perhatikan ASN-nya. Hanya karena hal kecil ini, nanti jadi bermasalah. Jadi, kita imbau janganlah terlibat dalam kegiatan politik,” tutupnya. (cr1)