BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pembunuhan sadis terjadi di Blitar, Jawa Timur. Fajar Infantoro (21), membunuh kekasihnya, Fitriatul Janah (19). Gadis ini hamil enam bulan dan minta dinikahi. Padahal mereka pacaran belum sampai enam bulan.
Karena marah, pemuda asal Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Blitar itu membunuh kekasihnya itu dengan sadis. Fitriatul siswi kelas 11 SMK Pemuda III, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar itu lehernya digorok.
Fajar melakukan itu bukan pakai pisau, tetapi dengan pelat besi. Sambil menggorok, kepala Fitriatul dibenamkan ke dalam air di Kali Abab yang ada di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Saat ditemukan, warga menyangka gadis ini meninggal karena tenggelam. Tapi setelah tiga hari, petugas Polres Blitar, Jumat 31 Maret 2017 dini hari membekuk Fajar di rumah kerabatnya di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Fajar ditangkap, karena terakhir kali dia terlihat menjemput korban sebelum ditemukan tewas di Kali Abab. Korban adalah warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dia tengah menjalani studi praktikum (magang) di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Saat di kantor polisi, Fajar mengaku, dia mengajak kekasihnya mengendarai motor antara Malang-Blitar pada Selasa 28 Maret 2017 sore. Ketika merasa capek, mereka berhenti di depan Kantor Sekretariat Pemkab Blitar di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Pada Rabu 29 Maret 2017 pagi, keduanya kembali jalan-jalan dan sekitar pukul 10.00 WIB, sampai di kawasan Kali Abab. Sejam keduanya ngobrol mesra layaknya sepasang kekasih. Dan persoalan muncul ketika Janah tiba tiba menyatakan berbadan dua, dengan usia kandungan enam bulan dan menuntut untuk dinikahi.
Fajar panik dan marah. Dia menyatakan menolak , karena mereka pacaran belum enam bulan. Pembunuhan pun tidak terelakkan. Dengan pelat besi yang ada, Fajar menggorok gadis itu. Dan sebelum pergi, dia melemparkan pelat besi itu ke dalam Kali Abab. “Saya tidak merencanakan. Saya melakukan ini karena panik, “ aku Fajar.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya membenarkan kejadian ini. Sejumlah alat bukti telah diamankan, di antaranya sepeda motor, sepatu, tas, dan beberapa potong pakaian korban serta pelaku. Saat ini, kata Slamet, pihaknya masih mencari pelat besi yang dibuang ke Kali Abab.
“Pelaku panik setelah korban meminta pertanggungjawaban menikahi. Karena saat itu korban telah mengandung enam bulan. Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,“ ungkapnya. (jss)