BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi dana Diklat Satpol PP Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa mantan Kasatpol PP Najamuddin dan Kasi Ops, Sukardi, Selasa (19/9/2017), kembali digelar. Namun ada yang aneh kali ini, Jaksa Penuntut Umum terlihat ngotot membacakan keterangan saksi dengan alasan sakit.
Sesuai jadwal, sidang kali ini harusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Indra Wardana, Direktur CV Yatik, Pemilik Rumah Makan Yati, sebagai saksi, sekaligus kontraktor makan minum Satpol PP.
Ketika hakim yang diketuai Toni Irfan SH, meminta jaksa menghadirkan saksi di persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim dan meminta agar keterangan saksi dibacakan.Â
Namun majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, dengan tegas menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.Â
“Ini hanya surat keterangan saja bahwa saksi perlu istirahat selama tiga hari. Tidak ada rekam mediknya. Tidak ada alasan yang kuat sehingga melarang bahwa saksi tidak boleh dimintai keterangan karena  kondisi kesehatannya. Karena itu, kami minta kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan Selasa depan,” tegas Toni Irfan.
Lebih lanjut dikatakan Toni Irfan, keterangan saksi ini sangat penting karena berhuhungan langsung dengan kedua terdakwa terkait perkara yang didakwakan.
Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa Depan.
Untuk diketahui, Mantan Kasat Pol PP Bengkalis Najamuddin dan Kasi Ops Sukardi, diadili terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Dasar yang merugikan negara Rp148 juta lebih. (bpc17)