BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau mengaku masih akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan suket bisa menjadi syarat memilih.
Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman mengatakan salah satu yang perlu dikoordinasikan dengan pusat terkait kedatangan pemilik Surat Keterangan (Suket) ini ke TPS. Apakah pemegang suket datang langsung ke TPS, atau didata terlebih dahulu.
“Itu yang masih kita tunggu, yaitu proses administrasinya. Apakah pemilih yang sudah memiliki Suket apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih,” kata Rahman kepada bertuahpos.com, Jumat 29 Maret 2019.
KPU Riau, lanjut Rahman, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil, karena yang mengeluarkan suket adalah pihak tersebut.
“Karena layaknya KTP-el, suketkan persyaratannya sama dan dikeluarkan instansi yang sama,” tutup Rahman. (bpc2)