BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – F tertangkap tangan membawa ganja sebanyak 38 Kilogram dari Sumatra Utara Rabu (24/5/2017). Dari pengakuan F, dengan membawa ganja ini maka F mendapat upah sebanyak Rp2,5 juta.
“Diupah Rp2,5 juta, uangnya nanti jika sudah ketemu sama orang yang mau ambil,” kata F saat melakukan ekspose penangkapan, Rabu (24/5/2017) di Ditres Narkoba Polda Riau.
Awal mula penangkapan ini, saat anggota Opsnal Ditres Narkoba mendapat info tentang adanya orang membawa narkoba jenis tanaman ganja kering di sekitar Arengka Dua dari Medan ke Pekanbaru.
“Dibawa dengan menggunakan Bus Makmur yang merupakan bus antar kota antar provins. Dari informasi yang telah dikantongi petugas Opsnal, kemudian bus yang telah dicatat petugas Opsnal tersebut datang dari Medan dan sesampainya di Pekanbaru barang bukti dan tersangka FP langsung diamankan,” kata Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau.
Baca:Â Polda Riau Gagalkan Penyebarannya 38 Kilogram Ganja Kering di Pekanbaru
Dalam penangkapan ini F dan barang bukti, beberapa tas yang berisi daun ganja kering dengan berat sebanyak 38 kilogram ganja kering siap edar telah diamankan. pemuda 27 tahun itu menggunakan modus kain-kain bekas yang diletakkan ke dalam koper ransel yang dia bawa.
“Dalam aksinya ini, F mengaku saat itu tidak punya kerjaan, dan tidak tau akan bekerja apa, akhirnya mendapat tawaran mengantarkan ganja ke Pekanbaru dengan upah Rp2,5 juta,” beber Guntur Aryo.
F mengakui belum sempat bertemu dengan orang yang akan menjemput ganja itu, sehingga dirinya terlebih dahulu terendus oleh pihak kepolisian. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditres Narkoba untuk proses hukum kasusnya. (Bpc8)