BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyepakati sebuah aturan baru mengenai pemberitaan terhadap anak di bawah umur. Hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
“Aturan ini akan menjadi pedoman kepada media dalam memproduksi pemberitaan menyangkut soal kekerasan terhadap anak. Kami sudah membuat pedoman-pedoman itu. Yang paling penting bagi kami, konstituen media masa memahami cara memberitakan anak. Dan kami menyinggung bahwa bahaya memberitakan terkait anak jika tidak sesuai rambu-rambutnya,” kata Ketua Komisi Pemberdayaan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, dalam sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Novotel, jalan Riau, Pekanbaru, Kamis, 22 Agustus 2019.Â
Dia menambahkan, cara penyajian berita ramah anak sangat penting. Pedoman ini muncul diantaranya pemberitaan anak sebagai pelaku, korban atau saksi kejahatan yang pada umumnya belum menyadari pentingnya menjaga identitas anak. Selain itu juga sudah banyak Undang-Undang yang mengatur tentang publikasi dimana anak sebagai objek.Â
Asep menjelaskan, disadari bahwa anak harus tumbuh normal. Media cenderung melihat anak-anak dalam lingkaran kasus, menkipun nature media itu memang kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Tugas Dewan Pers bagaimana melindungi media dari hukum. Atas dasar itulah dibuat pedoman-pedoman hukum sebagai pijakan dalam membuat pemberitaan.
“Melindungi anak dalam pemberitaan ramah anak, diantaranya dengan menyamarkan identitas anak dalam bentuk apapun. Sehingga anak terlindungi, meskipun dia diduga terlibat sebagai pelaku kejahatan dan bermasalah dengan hukum,” sebutnya.Â
Sementara itu, Rini Handayani dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, memaparkan fakta bahwa 3 dari 5 anak-anak perempuan di Indonesia mendapat kekerasan emosional, sedangkan 1 dari 2 anak laki-laki mendapatkan kekeraran.
Dia menjelaskan, persoalan kekerasan terhadap anak sudah sangat kronis. Oleh sebab itu peran media sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Oleh sebab itu dianggap perlu penataan dalam bentuk peraturan secara khusus terhadap pemberitaan media massa terhadap anak.
Dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa anak dalam masalah hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban identitasnya tetap harus dirahasiakan. “Memang kami melihat ada banyak hal dalam pemberitaan yang cenderung akan memicu anak untuk melakukan perbuatan serupa,” ungkap Rini.
Sosialisasi ini melibatkan petinggi media massa di Riau, perwakilan pemerintah daerah, lembaga-lembaga masyarakat, Forum Anak dan Forum Puspa di Provinsi Riau. (bpc3)Â