BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim opsnal Reskrim Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (15/1).Â
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Jeruk RT 08 RW 05 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Keduanya yaitu Heru Fernanda (26) dan Yudi Sopianto (40),” terangnya, Selasa (16/1/18).
Guntur mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa tersangka merupakan bandar atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Sesuai informasi masyarakat bahwa tersangka merupakan bandar atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Mandau. Dan saat itu keduanya sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
“Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Melihat ada kedatanagn polisi, Heru kemudian mencoba kabur dengan memanjat flapon rumahnya. Namun aksinya tersebut gagal,” ungkap Guntur.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000. Serta uang tunai berjumlah Rp 950.000 yang diduga kuat adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 set alat hisap yang digunakannya untuk mengkonsumsi narkotika.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (bpc11)