BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Di non jobkan atau dibebas tugaskan, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Yenni Mairida, saat rapat pleno terbuka di Gedung Dang Purnama Rengat. Sabtu 4 Mei 2019.
Â
“Dua anggota PPK MR dan RR Rengat saat ini tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan proses rekap hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum 2019,” katanya.
Â
Saat ditanya Ketua KPU Inhu Yenni mengatakan bahwa pembebasan tugas dua anggota PPK Rengat dikarenakan pengawasan internal. “Ada alasannya kami membebas tugaskan mereka, hasil pengawasan internal,” katanya kepada bertuahpos.com
Â
Untuk diketahui bahwa sebelumnya salah satu Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 3 Mulya Eka Putra (24) dari partai PPP, melaporkan PPK Rengat ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan adanya penggelembungan suara di internal partai PPP sendiri.
Â
Kepada berbuahpos.com ia mengatakan, bahwa ia sangat dirugikan dengan dugaan penggelembungan suara caleg PPP nomor urut 1 atas nama Doni Rinaldi.
Â
“Berdasarkan C1 yang saya miliki, ada 151 suara yang ditambahkan dari caleg lain ke caleg nomor urut 1, sehingga suara caleg nomor urut 1 mengungguli perolehan suara saya di nomor urut 3,” kata Eka.
Â
Hal ini diketahuinya setelah PPK Rengat menggelar pleno Minggu (29/4) lalu.
Â
Menurut Eka, dia sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara ini dengan bukti – bukti C1 yang tidak sesuai dengan hasil pleno PPK Rengat, serta dokumentasi perolehan suara yang tertulis di lembaran teli dari beberapa TPS.
Â
Sementara itu saat dikonfirmasi Doni Rinaldi caleg PPP Dapil I terkait pelaporan dan adanya tudingan penggelembungan suara belum memberikan klarifikasi.
Â
Hingga berita ini diterbitkan Bawaslu dan KPU masih melakukan pengecekan form Daa 1, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu ke KPU Inhu di 12 Desa Kelurahan Kecamatan Rengat, dengan jumlah 38 TPS.(cr2)