BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Menteri Pemberdagunaan Aparatur Sipin Negara (PANRB) memperpanjang masa work from home bagi pada ASN di lingkungan pemerintahan. Perpanjangan waktunya hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melalui surat edaran yang baru diterbitkannya, SE Nomor 54 Tahun 2020, akibat COVID-19. Setelah masa berlaku berakhir, pihak Kemen PANRB akan melakukan evaluasi, apakah kebijakan ini akan terus diperpanjang atau tidak untuk kedepannya.
Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu besok 13 Mei 2020. Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.
Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan syarat. “Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” kata Tjahjo. (bpc3)