BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat berencana akan membubarkan 18 lembaga yang dibentuk pemerintah. Pembubaran lembaga-lembaga ini mengingat untuk hemat biaya di tengah pandemi COVID-19. Sebelum ini, ada banyak lembaga-lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga mengibaratkan bahwa Indonesia sebagai sebuah kapal. Dia ingin kapal yang membawa beban sesedikit mungkin agar mampu bergerak cepat. “Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil,” katanya.
Mengutip dari bisnis.com, selama menjadi Presiden RI, sudah banyak lembaga-lembaga yang dibubarkan Jokowi. Lembaga ini merupakan bentukan pemerintah.
Lembaga yang Sudah Dibubarkan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 176/2014, Jokowi membubarkan 10 lembaga pada 20 Oktober 2014:
1. Dewan Penerbaganan dan Antariksai Nasional Republik Indonesia.
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
3. Dewan Buku Nasional.
4. Komisi Hukum Nasional.
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 150/2000.
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
10. Dewan Gula Indonesia.
Tidak lama setelahnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 16/2015. Aturan ini landasan hukum melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni:
1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Lalu pada tahun ketiga diperiode sama, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 124/2016, mengembalikan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional kepada Kementerian Kesehatan. Seakan belum cukup, pada 30 Desember 2016, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116/2016 untuk membubarkan 9 lembaga:
1. Badan Benih Nasional.
2. Badan Pengendali Bimbingan Massal.
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun.
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
6. Dewan Kelautan Indonesia.
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Terakhir pada periode pertama menjabat, Jokowi pada 2017 mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden No. 21/2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Kini Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga lainnya di peroliode kepemimpinannya saat ini. (bpc2)