BERTUAHPOS.COM – Kebijakan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah dapat ditunda hingga Desember 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, aturan mengenai penundaan penghapusan tenaga honorer sedang dibahas dalam RUU ASN yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” katanya dalam rapat pembahasan RUU ASN, Senin, 28 Agustus 2023.
Sebelumnya pemerintah rencananya akan menghapus status tenaga honorer per 28 November 2023.
Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Rencana penghapusan tenaga honorer ini pun menuai polemik karena ada 2,3 juta tenaga honorer di pemerintahan saat ini.
Pemerintah menyatakan akan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal gara-gara adanya aturan ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK atau PPPK part time.
Menurut Syamsurizal, opsi-opsi menyelamatkan para tenaga honorer itu masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah dilakukan.
Dia mengungkapkan salah satu usul yang mengemuka adalah memberikan tenggat waktu kepada para tenaga honorer hingga Desember tahun depan.
Menurut dia, tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” ujarnya.***