BERTTUAHPOS.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dan perjalanan antarwilayah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada pengecualian untuk masyarakat kategori tertentu.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan tidak ada perubahan peraturan pemerintah mengenai larangan mudik. Hal ini untuk meluruskan kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau penggolongan.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang,” ujar Doni.
Kelompok pertama yang diperbolehkan melakukan perjalanan antarwilayah yakni ASN, TNI-Polri, BUMN, wirausahawan dan pekerja organisasi non pemerintah. Orang dalam ketegori ini harus memiliki aktivitas yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
Kategori kedua, Pembatasan perjalanan juga tidak berlaku untuk orang-orang yang sanak saudaranya meninggal atau sakit keras. Sedangkan kelompok ketiga yang diizinkan tetap melakukan perjalanan antarwilayah adalah pekerja migran, pelajar, mahasiswa, serta warga negara Indonesia yang baru saja kembali dari luar negeri.
Covid-19, Doni Monardo, menyatakan larangan berpergian selama pandemi Covid-19 hanya berlaku untuk tiga kelompok masyarakat. Meski begitu, Doni menyebut tiga kelompok masyarakat tadi tetap harus memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan. (bpc3)