BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jika bicara tentang serba serbi pernikahan, ada satu proses yang namnya Tes Pra Nikah atau Screening pernikahan sebelum menikah. Bagi pasangan yang sudah menikah, hal ini tentu terdengar biasa saja. Berbeda dengan pasangan yang baru akan melangsungkan pernikahan.
Tidak hanya sekedar mengantarkan berkas pernikahan ke kantor KAU setempat, nantinya pasangan yang hendak menikah juga dianjurkan KUA untuk melakukan Screening atau Penataran Pra Nikah.
Petugas Kantor Ursan Agama (KUA) Kecamatan Pekanbaru kota Fitri mengatakan, penataran ini sangat dianjurkan karena banyak manfaat dari calon pengantin.
“Meskipun tidak wajibkan, bagi pasangan yang melewatkan penataran ini, sangat disayang sekali, soalnya manfaatnya juga untuk calon pengantin, selain kita dapat pengetahuan tentang fungsi dan tugas dari masing masing pasangan, kita juga di ajarkan doa doa yang wajib di ketahui setelah menikah,” sebutnya Senin (15/2/2016).
Biasanya jika pasangan calon pengantin telah mendaftarkan diri sebagai peserta yang hendak menikah, pasangan akan di berikan brosur penataran. Khusus di Pekanbaru, jadwal penataran pada hari Selasa dan Rabu di LPTQ lokasi Mesjid Ar Rahman jalan Sudirman Pekanbaru dan hari Sabtu dan Minggu di Universitas Islam Negeri (UIN)Â Suska Sukajadi.
( Baca : Ingin Menikah, Ini Prosedur dan Biayanya)
Proses penataran biasanya meliputi beberapa sesi, sesi pertama konfirmasi data: maksudnya sebelum pasangan menikah, ada berkas yang telah dibuat sebelumnya di kelurahan setempat di sebut NA, data tersebut dikonfirmasi agar valid. Seperti status, nama orang tua, alamat dan sebagainya.
Kedua sesi tanya jawab: berbagai pertanyaan akan disampaikan petugas screening, misal alasan menikah, fungsi suami dan istri, pandangan tentang pernikahan.
Sesi Penjelasan atau ceramah mengenai pernikahan, pernikahan yang disebut ibadah seperti apa dan hal hal yang sebaiknya tidak dilakukan dalam pernikahan (nasehat pernikahan).
Lebih lanjut, Fitri mengatakan, Screenibg pra nikah ini dilakasakan pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi angka perceraian yang setiap tahun meningkat.
( Baca: Undangan yang Tepat, Bisa Tekan Biaya Pernikahan)
“Diharapkan dengan pembekalan tersebut, pasangan pengantin dapat mengerti dengan makna pernikahan, sehingga dapat menekan angka perceraian,” tambahnya.
Namun, bagi pasangan pengantin yang tidak dapat melakukan screening pernikahan bersama, dapat melakukan di tempat terpisah dan syarat melakukan screening biasanya sudah tertera pada brosur saat pasangan mengajukan berkas ke kantor KUA setempat.
“Biasanya berkas yang harus di lengkapi tidak banyak, nanti tertera di brosur penataran saat pasangan mengajukan berkas nikah kekantor KUA, pakaian screening bebas yang jelas sopan, laki laki pakai peci wanita baju muslim,” sebut Fitri.
Bagi pasangan yang benar benar tidak dapat mengikuti screening pernikahan dapat meminta surat dispensasi tidak mengikuti tes, di kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada bagian Bimbingan Masyarakat (Bimas). Setelah itu surat dispensasi diserahkan di kantor KUA tempat pasangan mengurus berkas pernikahan. (nova)